Konsel – Lidiknews,com.|Anggaran dana desa yang begitu fantastis di terima dalam satu tahun oleh kepala Desa sangat menunjang untuk pembangunan di desa serta sangat menunjang pula untuk kebutuhan Pribadi Kepala Desa .
Mirisnya lagi LPJ ( laporan Pertanggung jawaban ) penggunaan anggaran dana desa setiap tahunnya ,justru pelaporannya di kerjakan dengan orang lain Sistem copy Faste,” Ungkap Ramadan ketua harian DPP Lidik Krimsus Ri Senin 25/ 6/2024 di media ini.
” Lebih lanjut mengatakan Bahwa laporan pada lima oknum kepala desa yang akan kami laporkan di Penegak hukum kepolisian dan kejaksaan tetap kami mengedepankan asas praduga tak bersalah ,selaku lembaga kontrol sosial masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran yang berasal dari anggaran APBD maupun APBN.
Ramadan salah satu Pengiat anti korupsi Sulawesi Tenggara menambahkan terkait laporan tertulis untuk lima oknum kades di Kecamatan Moramo yang akan kami tujukan kepada Dirkrimsus Tipikor Polda Sultra tembusan Kejaksaan Tinggi Sultra , meminta untuk di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ke lima oknum kades tersebut terkait penggunaan anggaran dana desa pada kegiatan fisik serta anggaran dana Bumdes anggaran dana desa tahun 2022 – 2023 ,karena 95 % kades Sekabupaten Konawe Selatan penggunaaan anggaran dana Bumdes bermasalah hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Terkait laporan tertulis dari Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus Ri) untuk lima oknum kepala desa tersebut dalam minggu ini laporannya sudah akan kami masukan di penegak hukum.’ pungkasnya.
Adapun ke Lima Oknum kepala desa yang akan berurusan dengan penegak hukum yakni, Kades Ranooha ,Kades Moramo ,Kades Wonua , Kades Lambo dan Kades Biskori ,” tutupnya.
Laporan|Redaksi.