Kota Sibolga – Lidiknews.com|Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Sibolga sebagai fungsi TRADE FASILITATOR, INDUSTRIAL ASSISTANCE, COMMUNITY PROTAKTOR dan REVENUE COLLECTOR melakukan Pemusnahan rokok ilegal,” pada Kamis 5/9/2024,
Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga, memiliki luas wilayah pengawasan dan pelayanan sebelas Kabupaten dan tiga Kota.
Yakni Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli. Serta Kabupaten kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang lawas, Kabupaten, Padang lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan kabupaten Nias barat.
Dalam agenda tersebut Kepala Kantor Bea Cukai cukai C Sibolga Moh. Ali Mustofa, mengatakan rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan operasi, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Pemerintah kota dan Kabupaten,” Ucapnya
Penindakan yang kami lakukan tersebut tercatat sejak September tahun 2023 sampai Juni 2024 telah dilakukan sebanyak sembilan puluh tiga penindakan berupa barang rokok ilegal yang tersebar di berbagai lokasi wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga dengan jumlah rokok sebanyak 1.684.300 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2. 437.715.500.00,” Ungkap Ali Mustofa
Pemusnahan rokok tersebut Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.337.334.200.00.
Penindakan barang bukti yang di lakukan oleh Bea Cukai Sibolga berdasarkan aturan dan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 dan ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara untuk selanjutnya di musnahkan.
Berdasarkan surat persetujuan kepala kantor wilayah direktorat jenderal kekayaan negara Sumatera Utara atas nama Menteri keuangan republik Indonesia nomor S-3/MK.6/WKN.02/2024 tanggal 26 Agustus 2024, nomor S-45/MK.6/KNL.0204/2024 tanggal 19 Agustus 2024 ,S-48/MK.6/KNL.0204/2024, dan S-52/MK.6/KLN.0204/2024 tanggal 02 September 2024.
Dalam pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Sibolga.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan rokok ilegal tersebut diantaranya dari pihak kepolisian, TNI kodim, KOREM 234 Kawal Samudra dan dihadiri beberapa perwakilan dari beberapa tingkat kota dan kabupaten.
Serta beberapa awak media termasuk organisasi masyarakat ikut serta menyaksikan pemusnahan barang tersebut.
Laporan|Kennedi Frans Pakpahan